Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2012

Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Pada Puskesmas Di Kabupaten Kudus Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Pada Puskesmas Di Kabupaten Kudus Tahun 2012 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Sasaran, Pemanfaatan Dana Jampersal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Pada Puskesmas Di Kabupaten Kudus Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
02 April 2012
Tanggal Pengundangan
03 April 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.6
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan