Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Pada Puskesmas Di Kabupaten Kudus Tahun 2012. Ruang lingkup pelayanan Jamkesmas dalam Peraturan Bupati ini adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas meliputi pelayanan rawat jalan tingkat primer, pelayanan rawat inap, pertolongan persalinan, pelayanan spesialistik dan transport rujukan (untuk pasien Jampersal transport rujukan ke tingkat lanjutan menggunakan dana Bantuan Operasional Kesehatan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat