ABSTRAK: |
- a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi, Serta Tu.ta Kerja Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak te!ah ditetapkan dengan Peratunm
Bupati Pinrang Nomor 58 tentang Kedudukan, Suaunan
Organis.asi, Tugaa dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pengendalian Pcnduduk, Keluarga Berencana,
Pembcrdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Perlindungan Anak te!ah ditetapkan dengan Peratunm
Bupati Pinrang Nomor 58 tentang Kedudukan, Suaunan
Organis.asi, Tugaa dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pengendalian Pcnduduk, Keluarga Berencana,
Pembcrdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. bahwa Peraturan Bupab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak eeeuel lagi dengan pcrkembangan
dinamika pcnyelc:nggaraan pemerintahan daerah scna
perkcmbangan pcraturan pcrundang-undangan dan
kebutuhan pcnyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas
Pengendalian Pcnduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
schingga pcrlu diganti;
c. bahwa bcrdaaarkan pcrtimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pcrlu
menetapkan Pe:raturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi scrta Tata Kerja
Dinas Pcngendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- 1. Undang undang no 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II disulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan PeraturanPerundang-undangan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua At.as Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pe:mbcntukan
Peraturan Perundang-undangan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 I);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tcntang Aparatur
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tcntang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebegaimana telah diubah beberapa kaU, terakhir
sebegaimana telah diubah beberapa kaU, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Penetapan Pcratumn Pcmerintah Pengganti Undang·
Penetapan Pcratumn Pcmerintah Pengganti Undang·
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tamba.han Lembara.n
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tamba.han Lembara.n
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pcmerintahan (Lembanrn Negara Republik
Administrasi Pcmerintahan (Lembanrn Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana tclah diubah beberapa kali, tcrakhir
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sebagaimana tclah diubah beberapa kali, tcrakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Pcnetapan Peraturan Pemerintah Pc:ngganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerje
menjadi Undang·Undang jLembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Deerah
Pcnetapan Peraturan Pemerintah Pc:ngganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerje
menjadi Undang·Undang jLembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Deerah
(Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor
Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan
114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah {Lemberan Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah {Lemberan Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan
187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Pc:raturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tcntang Perubahan
etas Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7. Pc:raturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tcntang Perubahan
etas Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada
lnstanai Pemerintah untuk
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara danRefonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentangSistem Kerja pada lnstanai Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Deerah (Lembaran Dac:rah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 6).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PEIAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|