ABSTRAK: |
- a.
: a.
bahwa Kedudukan, Suaunan Organiaaai, T'ugaa dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Oinas Pemberdayaan Maayarakat dan Desa
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor
'
bahwa Kedudukan, Suaunan Organiaaai, T'ugaa dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Oinas Pemberdayaan Maayarakat dan Desa
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor
'
57 tentang Keduduka.n, Susunan Organisa.si, Togas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati aebagaimana dimakaud dalam
huruf a, audah tidak sesuai lagi dengan perkemba.ngan
dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugaa dan fungsi Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Deaa, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dtmaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Suaunan Organiaaai, T'ugaa
F'ungai dan Uraian Togas serta Tata Terja Dinaa
Pemberdayaan Maayarakat dan Desa.
57 tentang Keduduka.n, Susunan Organisa.si, Togas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati aebagaimana dimakaud dalam
huruf a, audah tidak sesuai lagi dengan perkemba.ngan
dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan penyelenggaraan tugaa dan fungsi Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Deaa, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dtmaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Suaunan Organiaaai, T'ugaa
F'ungai dan Uraian Togas serta Tata Terja Dinaa
Pemberdayaan Maayarakat dan Desa.
- I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
1959
tentang
tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
Pembentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74,
1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor
2. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
12 Tahun 2011
tentang
tentang
Pembentukan Peratura.n Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik lndcneera Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Pembentukan Peratura.n Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik lndcneera Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Ataa Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Ataa Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), aebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), aebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembe.ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), seba.gaimana tclah
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembe.ran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), seba.gaimana tclah
drubah bebcrapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
drubah bebcrapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebaga.imana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tcntang Penibahan At.as Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tcntang Perangkat Daerah (Lcmbaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Pera.turan Pcmerintah Nomor 11 Tahun 2017 tcntang
Manajcmcn Pegawai Ncgcri Sipil
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebaga.imana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tcntang Penibahan At.as Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tcntang Perangkat Daerah (Lcmbaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Pera.turan Pcmerintah Nomor 11 Tahun 2017 tcntang
Manajcmcn Pegawai Ncgcri Sipil
(Lembaran Negara
(Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik
Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037)
Indonesia Nomor 6037)
scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemcrintah
Nomor 17 Tahun 2020 tcntang Perubahan at.as Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajcmen
Pegawai Ncgeri Sipil (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembara.n Negara
Rcpub\ik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokraai Nomor 7 Tahun 2022 tcntang Sistcm
Kerja pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Bcnta Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181};
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tcntang Pembentukan clan Susunan Pcrangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TIJGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|