Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 76 Tahun 2022

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2023. APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 1.748.657.909.321,- terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asmat Nomor 76 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 76
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan