Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 25 Tahun 2023

Perubahan Peraturan Bupati Asmat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asmat Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati Asmat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
12 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan