Peraturan ini berisi tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 10 diantara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (9a) dan ayat (9b), dan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) pasal , yakni Pasal 25A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat