(1) KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasaserta belanja modal melalui mekanisme UP. (2) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. Kemudahan penggunaan atau fieksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebihluas; b. Transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan, c. Keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud; d. Efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash; e. Efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan f. Akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat