Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. antara lain meliputi: pengelola keuangan daerah; struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah; rencana kerja dan anggaran SKPD; proses penyusunan dan penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi Anggaran; akuntansi dan pelaporan keuangan; penyusunan rancangan pertanggungjawaban; kekayaan daerah dan utang daerah; pengelolaan badan layanan umum; informasi keuangan daerah; pembnaan dan pengawasan; pinjaman daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat