Peraturan Bupati ini bertujuan Memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan; Melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan termasuk penandatanganan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual; dan Memberikan landasan hukum kepada kepala DPMPTSP dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang menjadi kewenangannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat