Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 yaitu Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, ayat (4) diubah, dan ayat (7) dihapus, Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus, ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 (1) diubah dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 21 dihapus, Diantara Ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 21A, dan Pasal 21B, Diantara Ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 42A, Ketentuan Pasal 54I ayat (2) diubah, ayat (4) diubah, dan Mengubah lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
21 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2023
Tanggal Berlaku
21 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan