Peraturan ini terdiri atas 11 (sebelas) bab 24 (dua puluh empat) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas dan Wewenang; Organisasi; Keanggotaan, Persyaratan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Sekretariat; Hak Keuangan; Tata Kerja; Evaluasi dan Pelaporan Kinerja; Keuangan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat