Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2023

Percepatan Penurunan Stunting di Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup percepatan penurunan stunting Nagari adalah target tahunan penurunan prevalensi stunting di Nagari; intervensi gizi spesifik dan sensitif merupakan intervensi dalam memenuhi target cakupan layanan pada APB Nagari; peran Kecamatan dan Nagari dalam TPPS Nagari dalam percepatan dan penurunan stunting; meningkatkan alokasi APB Nagari dari tahun sebelumnya untuk program kegiatan percepatan penurunan Stunting di Nagari; koordinasi lintas sektor dan tenaga pendamping program; peran kelembagaan masyarakat Nagari dalam percepatan dan penurunan stunting di Nagari; dan kampanye publik dan kampanye perubahan perilaku dalam percepatan dan penurunan stunting di Nagari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
22 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2023
Tanggal Berlaku
22 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2023 NOMOR 13
Subjek
KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 34 tahun 2019 tentang Aksi Konvergensi dan Pencegahan Stunting di Nagari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan