Standar Satuan Harga Pemerintah Nagari terdiri dari: a. Standar harga satuan belanja pegawai; b. Standar harga satuan barang dan jasa; c. Standar harga satuan belanja modal; dan d. Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat