Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus. Ketentuan huruf P, angka 9, huruf c, angka 1, huruf c) , angka (4), huruf (c) diubah, Ketentuan huruf P, angka 9, huruf c, angka 2), huruf a), angka (3), huruf (h) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat