Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus. Ketentuan huruf P, angka 9, huruf c, angka 1, huruf c) , angka (4), huruf (c) diubah, Ketentuan huruf P, angka 9, huruf c, angka 2), huruf a), angka (3), huruf (h) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
02 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2013
Tanggal Berlaku
03 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.25
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan