Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), diubah, ayat (3) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (7) diubah; Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (11); Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Diantara Pasal 27 dan Pasal 28B disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 27C; Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah dan ditambahkan satu ayat, yaitu ayat (6); Ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) diubah; Ketentuan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 88;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat