Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus yang meliputi Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Sumber Dan Besaran Dana Perimbangan Desa, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana Perimbangan Desa, Tata Cara Penghitungan Dana Perimbangan Desa, Tim Pengelola, Mekanisme Pencairan Dana, Besaran Dan Penggunaan Dana Perimbangan Desa, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi, Penghargaan Dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat