Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2013

Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus yang meliputi Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Sumber Dan Besaran Dana Perimbangan Desa, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana Perimbangan Desa, Tata Cara Penghitungan Dana Perimbangan Desa, Tim Pengelola, Mekanisme Pencairan Dana, Besaran Dan Penggunaan Dana Perimbangan Desa, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi, Penghargaan Dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Perimbangan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa Di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
30 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2013
Tanggal Berlaku
31 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan