Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Strategi Pengendalian Kecurangan, BAB V Lingkungan Pengendalian Kecurangan, BAB VI Perilaku Anti Kecurangan, BAB VII Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, BAB VIII Pembinaann dan Pengawasan, BAB IX Sanksi, BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat