Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 119 A Tahun 2023

Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pedoman dalam penyesuaian sistem kerja di lingkup Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang memuat mekanisme kerja dan proses bisnis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 119 A Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
119 A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2023 Nomor 119.A
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan