Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Ketentuan Pasal 13 diubah, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A, Pasal 24 ayat (2) diubah, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 26A, Ketentuan Pasal 34 diubah, Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 34A, Ketentuan Pasal 36 diubah, Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan satu Pasal baru, yaitu Pasal 39A, Ketentuan Pasal 40 diubah, dan Ketentuan Pasal 43 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
09 April 2013
Tanggal Pengundangan
10 April 2013
Tanggal Berlaku
10 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan