Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Ketentuan Pasal 13 diubah, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A, Pasal 24 ayat (2) diubah, Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 26A, Ketentuan Pasal 34 diubah, Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 34A, Ketentuan Pasal 36 diubah, Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan satu Pasal baru, yaitu Pasal 39A, Ketentuan Pasal 40 diubah, dan Ketentuan Pasal 43 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat