Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Mandat Penandatanganan Keputusan Dan Surat Dinas Dalam Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Keputusan dan Surat Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Mandat Penandatanganan Keputusan Dan Surat Dinas Dalam Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
15 April 2013
Tanggal Pengundangan
16 April 2013
Tanggal Berlaku
16 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.10
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Mandat Penandatanganan Keputusan Dan Surat Dinas Dalam Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan