Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (3) Pasal 3, perubahan Ketentuan Huruf A, Tabel 1.2, 1.4, 1.5, 1.6, 1.7, 1.8, 1.9, 1.10, dan 1.11. serta Huruf B, Tabel 2.3, 2.8, dan 2.9 dalam Lampiran dan penambahan Tabel 1.26 pada Huruf A, serta pada huruf B ditambahkan Tabel 2.15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat