Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2023

Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi Ketentuan Umum, Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD, Penggunaan Belanja Desa Dalam APB Desa, Penerimaan Lain yang Sah, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
04 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2023
Tanggal Berlaku
04 Januari 2023
Sumber
BD 2023/No.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan