Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip yang berupa daftar isi yang paling sedikit memuat: a. jangka waktu penyimpanan/retensi; b. jenis arsip; dan c. keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan dipermanenkan. JRA dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat