Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2024

Penugasan Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara SPALD, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tugas dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Pelanggan SPALD, Penyambungan ke Jaringan SPALD-T, Pendanaan, Pembukuan, Kerjasama, Tarif Jasa Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Evaluasi Kinerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penugasan Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 April 2024
Tanggal Pengundangan
30 April 2024
Tanggal Berlaku
30 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.20
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan