Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 44 Tahun 2021

Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021. Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 kepada Perumda Tirta Muria adalah sebesar Rp6.300.000.000,00 (enam miliar tiga ratus juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 44 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
25 November 2021
Tanggal Pengundangan
25 November 2021
Tanggal Berlaku
25 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.44
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan