Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021. Alokasi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 kepada Perumda Tirta Muria adalah sebesar Rp6.300.000.000,00 (enam miliar tiga ratus juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat