Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten Kudus yang meliputi Maksud dan Tujuan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pengembangan Kapasitas, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat