Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 43 Tahun 2022

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tutuyan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2022 Nomor 43
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Timur No. 21 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan