Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Penundaan Pembayaran, Pembetulan, Pembatalan, Dan Pengurangan Ketetapan Serta Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah/Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Penundaan Pembayaran, Pembetulan, Pembatalan, Dan Pengurangan Ketetapan Serta Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah/Retribusi Daerah yang meliputi penundaan pembayaran, pembetulan, pembatalan, dan pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif Pajak Daerah/ Retribusi Daerah, pendataan dan penetapan Pajak Daerah/Retribusi Daerah, tata cara penundaan pembayaran ketetapan pajak daerah/retribusi daerah dan tata cara pembetulan, pembatalan, dan pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif Pajak Daerah/Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penundaan Pembayaran, Pembetulan, Pembatalan, Dan Pengurangan Ketetapan Serta Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah/Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
01 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan