Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Penundaan Pembayaran, Pembetulan, Pembatalan, Dan Pengurangan Ketetapan Serta Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah/Retribusi Daerah yang meliputi penundaan pembayaran, pembetulan, pembatalan, dan pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif Pajak Daerah/ Retribusi Daerah, pendataan dan penetapan Pajak Daerah/Retribusi Daerah, tata cara penundaan pembayaran ketetapan pajak daerah/retribusi daerah dan tata cara pembetulan, pembatalan, dan pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif Pajak Daerah/Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat