Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.308.285.411.115,00 (Dua triliun tiga ratus delapan milyar dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus sebelas ribu seratus lima belas rupiah) berkurang sebesar Rp117.533.665.115,00 sehingga menjadi Rp2.190.751.746.000,00 (Dua triliun seratus sembilan puluh milyar tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat