Pajak Bumi Dan Bangunan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memotivasi wajib pajak agar melakukan pembayaran hutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan atas ketetapan pajak terhutang dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak, kondisi tertentu Wajib Pajak atau sebab lain yang luar biasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang 2 Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Kudus yang meliputi tata cara pengurangan ketetapan PBB P2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
- 6 halaman
|