Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Fasilitas Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Bencana yang meliputi penundaan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengurangan ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembebasan Retribusi Daerah dan penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat