Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020

Pemberian Fasilitas Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Fasilitas Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Bencana yang meliputi penundaan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengurangan ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembebasan Retribusi Daerah dan penghapusan sanksi administratif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan