Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, BAB III Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, BAB IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat