Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tarif retribusi yang pada prinsipnya untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan, dengan tidak memberatkan para pengguna jasa pelabuhan termasuk pengguna jasa kepelabuhanan di area/kawasan pantai Waisai dan sekitarnya, meliputi biaya pemeliharaan dan perawatan serta biaya administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat