Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 27 Tahun 2022

Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tarif retribusi yang pada prinsipnya untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan, dengan tidak memberatkan para pengguna jasa pelabuhan termasuk pengguna jasa kepelabuhanan di area/kawasan pantai Waisai dan sekitarnya, meliputi biaya pemeliharaan dan perawatan serta biaya administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ransiki
Tanggal Penetapan
08 November 2022
Tanggal Pengundangan
08 November 2022
Tanggal Berlaku
08 November 2022
Sumber
BD. No. 2022/27, LL Kab Mansel: 12 hal
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan