MINUMAN KERAS - penjualan
1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1979/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Dan Menambah Untuk Kedua Kalinya Peraturan Daerah Tentang Penjualan Minuman Keras Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan penertiban penjualan minuman keras dan
untuk mengintensifkan pemasukan pajaknya,maka dipandang perlu
untuk mengubah dend/sanksi hukumannya yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
- Undang-undang No.13 tahun 1950 jo.Undang-undang No.9 tahun 1965; Undang-undang No.5 tahun 1974; Peraturan Pcmerintah No.5 tahun 1975; Pcraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tanggal 21 Oktober 1953;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 9 ayat (1).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 1979.
- Peraturan Daerah tentang Penjualan Minuman Keras Kabupaten Pekelongan tanggal 21 Oktober 1953 diubah.
- 1 hal
|