Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1979

Mengubah Dan Menambah Untuk Kedua Kalinya Peraturan Daerah Tentang Penjualan Minuman Keras Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 9 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1979 tentang Mengubah Dan Menambah Untuk Kedua Kalinya Peraturan Daerah Tentang Penjualan Minuman Keras Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
30 Oktober 1979
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 1979
Tanggal Berlaku
30 Oktober 1979
Sumber
LD.1979/No.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan