DOKUMEN KEPENDUDUKAN - penerbitan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2008/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa Pembentukan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2007; bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, "Biodata
Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga
Negara Indonesia antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan
antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara
Indonesia antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar
provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat
Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah ke
Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat
Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas,
Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan
Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk
Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat
Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti
Tanda ldentitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi
Pelaksana" ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan Pada Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tega! Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tega! Nomor 27 Tahun 2005; Peraturan Bupati Tega! Nomor 20 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerbitan dan Penandatanganan Dokumen Kependudukan dilaksanakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal dan biayanya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2008.
- Lajur 3 angka 5 huruf a Lampiran Keputusan Bupati Tegal Nomor 18 Tahun 2003 tidak berlaku.
- 4 hal
|