RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA KELAHIRAN - pembebasan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2008/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran
ABSTRAK: |
- bahwa guna memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum pada setiap peristiwa
kelahiran di wilayah Kabupaten Tegal perlu dibuatkan Akta
Kelahiran; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (2) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa
dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan ; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Pembuatan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Bupati
Tegal tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Akta Kelahiran ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2005; Peraturan Bupati Tegal Nomor 20 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2005 dicabut.
- 4 hal
|