Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan