Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendirian, nama perusahaan, tempat kedudukan dan jangka waktu berdirinya, modal, susunan organisasi dan tatakerja, kepegawaian, kenaikan pangkat pegawai, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan struktural, penghasilan pegawai, bantuan dan penghargaan pegawai, cuti pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, disiplin pegawai, rencana kerja dan anggaran perusahaan, operasional, tahun buku dan laporan tahunan, pembagian laba, aktiva tetap dan inventaris, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat