Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR BANK TGR)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendirian, nama perusahaan, tempat kedudukan dan jangka waktu berdirinya, modal, susunan organisasi dan tatakerja, kepegawaian, kenaikan pangkat pegawai, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan struktural, penghasilan pegawai, bantuan dan penghargaan pegawai, cuti pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, disiplin pegawai, rencana kerja dan anggaran perusahaan, operasional, tahun buku dan laporan tahunan, pembagian laba, aktiva tetap dan inventaris, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR BANK TGR)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
14 September 2009
Tanggal Pengundangan
14 September 2009
Tanggal Berlaku
14 September 2009
Sumber
BD.2009/No. 19
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan