Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Struktur Anggaran Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Bab V Piutang, Utang, dan Pinjaman Bab VI Investasi Bab VII Sisa Lebih Perhitungan dan Defisit Anggaran Bab VIII Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat