Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 112 Tahun 2023

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Adjidarmo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Struktur Anggaran Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan Anggaran Bab V Piutang, Utang, dan Pinjaman Bab VI Investasi Bab VII Sisa Lebih Perhitungan dan Defisit Anggaran Bab VIII Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 112 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Adjidarmo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 112
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan