Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Bab III Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Bab IV Penggunaan Dana Desa Bab V Pemantauan dan Evaluasi Bab VI Penghentian dan/Atau Penundaan Penyaluran Dana Desa Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat