Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 100 Tahun 2023

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Bab III Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Bab IV Penggunaan Dana Desa Bab V Pemantauan dan Evaluasi Bab VI Penghentian dan/Atau Penundaan Penyaluran Dana Desa Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 100
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan