Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD Tahun 2023 Nomor 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dinyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Peraturan Bupati Lebak Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, perlu ditinjau ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; peraturan KPK No. 7 Tahun 2016
- Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyampaian Lhkpn Bab III Tim Pengendalian Lhkpn Bab IV Pengawasan Bab V Sanksi Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
- 10 hlm
|