Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Obyek Pajak dan Subyek Pajak, Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian, Jatuh Tempo, Tata Cara Penetapan, Penerbitan dan Penyampaian SPPT, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Mutasi Objek Pajak dan Subjek Pajak PBB-P2, Tata Cara Pembetulan SPPTSKPD PBB-P2, Tata Cara Pembatalan SPPT/SKPD PBB-P2, Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT atau SKPD PBB-P2, Tata Cara Keberatan atas Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengurangan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga PBB-P2, Tata Cara Penagihan PBB-P2, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2, Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2 dan Penetapan Besarnya Penghapusan, Tata Cara Penundaan Pembayaran PBB-P2, Aplikasi dan Perangkat Keras Pendukung Pemungutan PBB-P2, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 76 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan