Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Obyek Pajak dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran BPHTB, Tata Cara Penelitian SSPD BPHTB dan Pelaporan PPAT, Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan BPHTB, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi BPHTB, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat