Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Obyek Pajak dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Jangka Waktu Pemasangan Reklame, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak Reklame, Tata Cara Pembayaran Pajak Reklame, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Reklame, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Reklame, Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Reklame, Tata Cara Permohonan Keberatan dan Banding, Tata Cara Penagihan Pajak Reklame, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Reklame, Pengawasan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.4
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan