Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Obyek Pajak dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Saat Terutang, Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak, Tata Cara Penetapan PAT, Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAT, Tata Cara Pengurangan atau Pembebasan Sanksi Administrasi PAT, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran PAT, Kedulawarsa Penagihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat