Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Obyek Pajak dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Saat Terutang, Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak, Tata Cara Penetapan PAT, Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan PAT, Tata Cara Pengurangan atau Pembebasan Sanksi Administrasi PAT, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran PAT, Kedulawarsa Penagihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.5
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan