pengelolaan keuangan daerah
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2024/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 260 Tahun 2023 tentang Sistem dan Posedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengelolaan administrasi keuangan
secara tertib, transparan, konsisten, akuntabel serta
untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 260 Tahun 2023 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Purbalingga; bahwa dengan adanya dinamika perkembangan dalam
pengelolaan administrasi keuangan, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 260
Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 260 Tahun 2023 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (7) huruf (d) Pasal 59, perubahan ayat (2) Pasal 124.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 260 Tahun 2023 diubah.
- 6 hlm
|