Sistem Registrasi Penanganan Tuntas Kemiskinan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD Tahun 2023 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Registrasi Penanganan Tuntas Kemiskinan
ABSTRAK: |
- bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hal tersebut merupakan kewajiban atas negara untuk menjaminnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan membutuhkan penanganan yang sistematis, terpadu dan menyeluruh sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan untuk semua, berkeadilan dan berkelanjutan dalam mewujudkan kehidupan yang bermartabat; bahwa penanganan kemiskinan di Daerah perlu dilakukan langkah-langkah sistematis, terintegrasi, keterpaduan program dan efektifitas anggaran yang lebih jelas, terarah dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Registrasi Penanganan Tuntas Kemiskinan;
- UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; perpes No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2018
- Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Sire Pantaskin Bab III Pendataan Penduduk Miskin Bab IV Penetapan Penduduk Miskin dan Keluarga Miskin Bab V Penanggulangan Kemiskinan Bab VI Monitoring Dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
- 9 hlm
|