Peraturan ini mengatur tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga yang meliputi Ketentuan umum, Jaminan sosial ketenagakerjaan, Kepesertaan, Pembayaran iuran, Manfaat, Klaim, Monitoring, Pendanaan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat