Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 55 Tahun 2023

Tata Naskah Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas Bab III Pembuatan Naskah Dinas Bab IV Pengamanan Naskah Dinas Bab V Pejabat Penandatangan Naskah Dinas Bab VI Pengendalian Naskah Dinas Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
27 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2023
Tanggal Berlaku
27 Juli 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 55
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan